BitMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software

Thursday, September 7, 2017

Contoh Surat Perintah Tuga (SPT)

PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
KECAMATAN SIMPANG TIGA
GAMPONG LILIEP
Jalan Bungie – Keumangan Kode Pos 24181 email : gampongliliep@gmail.com


SURAT PERINTAH TUGAS (SPT)
Nomor :  094/ 14 / SPT/ 2017

Dasar                     :           Surat Camat Simpang Tiga Nomor : 412.5/216/ 201,tanggal 05 April 2017

MEMERINTAHKAN :

Kepada                  :           1. Nama                 : Almahdi
                                              Jabatan              : Sekretaris Gampong Liliep Kecamatan Simpang Tiga
                                          2. Nama                 : Amirruddin
                                             Jabatan               : Bendahara Gampong Liliep Kecamatan Simpang Tiga

Untuk                    : 1. Dalam rangka mengikuti Bimtek Aplikasi SISKEUDES Tahun 2017.
                                2. Kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) hari.
                                   Terhitung mulai tanggal 1 April 2017 s/d 7 April 2017
                                3. Demikian untuk dilakasanakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                Ditetapkan di  : Liliep
                                                                                                Pada tanggal   : 7 April 2017

                                                                             KEUCHIK GAMPONG LILIEP




                                                                                      BACHTIAR



Monday, September 4, 2017

Saturday, September 2, 2017

Syarat - Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru/ Baru Kawin

Kartu Keluarga (KK)
1. Surat pindah, harus lampirkan foto copy KK dan KTP (asli)
2. Membuat KK baru, bagi yang telah berkeluarga :
 a. Surat pindah
 b. Foto copy buku nikah
 c. Permohonan KK baru
 d. KTP asli kedua orang tua bagi satu kabupaten
 e. KTP lama suami istri
 f. Permohonan KTP baru suami istri
 g.Yang lahir tahun genap pas photo warna biru 2 x 3
 h. Yang lahir tahun ganjil pas photo warna merah 2 x 3
 i. Surat bidan untuk anak

Syarat - Syarat Pengurusan Pernikahan


A. Syarat - syarat pengurusan pernikahan dalam kecamatan Simpang Tiga :

1. Foto copy KTP 1 lembar
2. Foto copy akte/ ijazah 1 lembar
3. Foto copy KTP wali
4. Foto copy KTP ibu
5. Foto copy kartu keluarga
6. Pas photo
 a. Ukuran 4 x 6 = 2 lembar
 b. Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
 c. Ukuran 2 x 3 = 5 lembar
7. Sajadah

B. Syarat - syarat pengurusan rekomendasi pernikahan di luar kecamatan Simpang Tiga

1. Foto copy KTP 2 lembar
2. Foto copy akte/ ijazah 2 lembar
3. Foto copy kartu kelurga 2 lembar
4. Foto copy KTP ayah/ ibu 2 lembar
5. Pas photo
 a. Ukuran 4 x 6 = 2 lembar
 b. Ukuran 3 x4 = 2 Lembar
 c. Ukuran 2 x 3 = 5 lembar

Syarat - Syarat Pembuatan KTP Nasional


1. Permohonan/ Formulir KTP model F1.12
2. KTP lama
3. Photo copy Kartu Keluarga (KK) Nasional
4. Surat sudah rekam E-KTP
5. KTP hilang, harus ada surat hilang dari Kapolsek setempat
6. Pas photo 1 lembar
- yang lahir tahun genap poto warna biru 2 x 3
- yang lahir tahun ganjil poto warna merah 2 x 3
7. Masing - masing 2 rangkap

Pemerintahan Gampong

Para Perangkat Pemerintahan Gampong
LEMBAGA EKSEKUTIF gampong terdiri dari keuchik dan Teungku Imum Meunasah beserta perangkat gampong lainnya seperti sekretaris gampong, kaur umum, kaur pemerintahan, kaur pembangunan dan kepala dusun.

Peran Pemerintahan Gampong :

1. Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di gampong.
2. Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spritual di gampong.
3. Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat gampong.
4. Peningkatan pelaksanaan syariat Islam.
5. peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
6. Penyelesaian pengseketaan hukum dalam hal adanya pengseketaan - pengseketaan atau perkara - perkara adat dan adat istiadat di gampong.

Kewenangan Pemerihan Gampong :

1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul gampong dan kententuan adat dan adat istiadat.
2. Kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang - undangan.
3. Kewenangan yang berdasarkan peraturan perundang - undangan belum menjadi/ belum dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah povinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah mukim.
4. Kewenangan pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah mukim.