Kartu Keluarga (KK) |
1. Surat pindah, harus lampirkan foto copy KK dan KTP (asli)
2. Membuat KK baru, bagi yang telah berkeluarga :
a. Surat pindah
b. Foto copy buku nikah
c. Permohonan KK baru
d. KTP asli kedua orang tua bagi satu kabupaten
e. KTP lama suami istri
f. Permohonan KTP baru suami istri
g.Yang lahir tahun genap pas photo warna biru 2 x 3
h. Yang lahir tahun ganjil pas photo warna merah 2 x 3
i. Surat bidan untuk anak
Yang mau nikah siapkan syarat2 seperti diatas...hehe
ReplyDelete